8. Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan. 9. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. 10. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang
Akuisisi barang, bahan, dan / atau jasa pembuatan tujuan. Mencari dan membeli bahan, barang, atau layanan untuk penggunaan internal. Pengadaan dan pengelolaan tenaga kerja kontingen dan layanan konsultasi. Contoh: Bahan mentah, mesin, dan barang yang dijual kembali. Misal: Utilitas, manajemen fasilitas, dan perjalanan.

menetetapkan Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah sebagai berikut : 1) Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD); dan 2) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna Barang Milik Derah (BMD). Penunjukan Pejabat Pengelola BMN/D sesuai dengan Ketentuan dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 1.

.
  • fbw537hgrz.pages.dev/620
  • fbw537hgrz.pages.dev/40
  • fbw537hgrz.pages.dev/265
  • fbw537hgrz.pages.dev/242
  • fbw537hgrz.pages.dev/242
  • fbw537hgrz.pages.dev/549
  • fbw537hgrz.pages.dev/446
  • fbw537hgrz.pages.dev/592
  • fbw537hgrz.pages.dev/471
  • fbw537hgrz.pages.dev/877
  • fbw537hgrz.pages.dev/811
  • fbw537hgrz.pages.dev/705
  • fbw537hgrz.pages.dev/923
  • fbw537hgrz.pages.dev/558
  • fbw537hgrz.pages.dev/864
  • sebutkan prosedur pengadaan barang habis pakai