8. Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan. 9. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. 10. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang
Akuisisi barang, bahan, dan / atau jasa pembuatan tujuan. Mencari dan membeli bahan, barang, atau layanan untuk penggunaan internal. Pengadaan dan pengelolaan tenaga kerja kontingen dan layanan konsultasi. Contoh: Bahan mentah, mesin, dan barang yang dijual kembali. Misal: Utilitas, manajemen fasilitas, dan perjalanan.
menetetapkan Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah sebagai berikut : 1) Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD); dan 2) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna Barang Milik Derah (BMD). Penunjukan Pejabat Pengelola BMN/D sesuai dengan Ketentuan dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 1.
. fbw537hgrz.pages.dev/620fbw537hgrz.pages.dev/40fbw537hgrz.pages.dev/265fbw537hgrz.pages.dev/242fbw537hgrz.pages.dev/242fbw537hgrz.pages.dev/549fbw537hgrz.pages.dev/446fbw537hgrz.pages.dev/592fbw537hgrz.pages.dev/471fbw537hgrz.pages.dev/877fbw537hgrz.pages.dev/811fbw537hgrz.pages.dev/705fbw537hgrz.pages.dev/923fbw537hgrz.pages.dev/558fbw537hgrz.pages.dev/864
sebutkan prosedur pengadaan barang habis pakai