Diisi dari Formulir 1770 Bagian A angka 2 atau Formulir 1770 S Bagian A angka 1] [Diisi dari Formulir 1770 Bagian A angka 3 atau Formulir 1770 S Bagian A angka 2] [Diisi dari Formulir 1770 Bagian A angka 4 atau Formulir 1770 S Bagian A angka 3] ZAKAT / SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG BERSIFAT WAJIB [Diisi dari Formulir 1770 Bagian A angka 6 atau
- Surat Pemberitahuan SPT digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. Sedangkan SPT 1770 SS merupakan jenis wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan per tahun di atas Rp60 juta. Sekarang, wajib pajak dapat melapor SPT secara online melalui DJP Online tanpa harus datang langsung ke kantor layanan pajak untuk antre panjang. Terdapat jangka waktu yang telah ditentukan untuk batas akhir lapor SPT Tahunan 2023, baik badan maupun orang pribadi. Dilansir dari laman Pajak, SPT tahunan wajib pajak orang pribadi, termasuk wajib pajak warisan belum terbagi batas waktu pelaporan yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak 31 Maret, sedangkan SPT tahunan wajib pajak badan batas waktu pelaporan yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak 30 April. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 satu tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun Formulir SPT Pajak Orang Pribadi Bentuk SPT berupa dokumen elektronik melalui e-filling web, e-form, e-spt atau formulir kertas hard copy.Jenis Formulir SPT untuk Orang Pribadi1. Penghasilan kurang dari Rp60 juta Pegawai 1770 SS Pegawai dengan penghasilan lain 1770 Non-pegawai 1770 2. Penghasilan lebih dari Rp60 juta Pegawai 1770 S Pegawai dengan penghasilan lain 1770 Non-pegawai 1770 Cara Mengisi SPT 1770 SS di DJP Online Direktorat Jenderal Pajak DJP mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera melapor SPT Tahunan melalui e-filing melalui website DJP Online. Klik link ini untuk Formulir SPT 1770 Download Formulir Pajak 2023Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP yaitu atau ASP Application Service Provider. Khusus wajib pajak orang pribadi, e-filing melayani jenis penyampaian SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Langkah Pengisian E-filing1. Siapkan dokumen sebelum mengisi SPT yaitu bukti pemotongan pajak daftar penghasilan daftar harga dan hutang daftar tanggungan keluarga bukti pembayaran zakat/sumbangan lain 2. Buka DJP Online dengan login pada kemudian masukkan NPWP dan kata sandi3. Pilih menu "lapor", lalu pilih layanan "e-filing"4. Pilih "buat SPT"5. Ikuti panduan pengisian e-filing dengan mengisi beberapa pertanyaan6. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan7. Isi bagian Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Daftar harta dan kewajiban Pernyataan 8. Setelah mengisi semua bagian, maka tampilan layar berupa ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi9. SPT Anda telah diisi dan dikirim, kemudian Bukti Penerimaan Elektronik BPE SPT Anda telah dikirim melalui email yang Anda juga Apa yang Membedakan SPT 1770, 1770S & 1770SS untuk Lapor Pajak? Cara Atasi Lupa Password Lapor SPT Tahunan 2023 Cara Daftar EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan & Formulirnya - Hukum Kontributor WulandariPenulis WulandariEditor Alexander Haryanto
FormulirSPT 1770 Excel. File csv akan berbentuk seperti ini 0123456789520010101201700FF1132160115.csv, pastikan dokumen pendukungnya memiliki nama file yang sama, yaitu 0123456789520010101201700FF1132160115.pdf. Kemudian start upload dan isikan kode verifikasi. Jika tidak mau menggunakan e-spt, anda bisa menggunakan e-form untuk melaporkan SPT 1770. Tinggal input seperti halnya anda menginput menggunakan formulir SPT 1770 excel.
Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.. 2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto tidak lebih dari enam puluh juta dalam satu tahun. Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan dari pekerjaan dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi hal Wajib Pajak telah kawin, penghasilan dimaksud adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak, namun tidak termasuk penghasilan istri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21, apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga KK.Contoh Kasus 1. Penghasilan dari 1 satu Pemberi Kerja dan Jumlahnya tidak melebihi enam puluh juta rupiaha. Arman Setya Aji telah memiliki NPWP sejak tanggal 20 Juni 2019 dan bekerja sebagai karyawan di PT. Cahaya Lodra Perkasa,b. Selama bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022 menerima gaji sebesar Rp empat juta rupiah sebulan atau Rp. empat puluh delapan juta rupiah Arman Setya Aji boleh menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk melaporkan penghasilannya selama tahun Penghasilan dari 2 dua Pemberi Kerja dan Jumlahnya tidak melebihi enam puluh juta rupiaha. Tukino Adi Prawira telah memiliki NPWP sejak tanggal 12 Juli Selama tahun 2022 Tukino Adi Prawira bekerja di PT. Tunas Roda Perkasa dengan gaji sebesar Rp. tiga juta rupiah sebulan atau Rp. tiga puluh enam juta rupiah setahun, selain itu juga bekerja sebagai tenaga ahli di PT. Jala Tunda Perkasa dengan penghasilan sebesar Rp. dua puluh juta rupiah Meskipun penghasilan penghasilan diperoleh dari 2 dua pemberi kerja, tetapi karena total selama tahun 2022 adalah sebesar lima puluh enam juta rupiah tidak lebih dari setahun tetapi karena bersumber dari 2 dua pemberi kerja, maka Tukino Adi Prawira boleh menggunakan SPT Tahunan 1770 SS untuk melaporkan penghasilannya Penghasilan dari 1 satu Pemberi Kerja dan Jumlahnya melebihi enam puluh juta rupiaha. Arman Setya Aji telah memiliki NPWP sejak tanggal 20 Juni 2019 dan bekerja sebagai karyawan di PT. Cahaya Lodra Perkasa,b. Selama bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022 menerima gaji sebesar Rp sepuluh juta rupiah sebulan atau Rp. seratus dua puluh juta rupiah Arman Setya Aji tidak boleh menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk melaporkan penghasilannya selama tahun 2022, tetapi harus menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS terdiri dari 1. Formulir 1770 SS IndukFormulir 1770 SS Induk terdiri dari a. Tahun Pajakb. SPT Pembetulan atau tidakc. Identitas Wajib Pajak, meliputi 1 NPWP2 Nama Wajib Pajakd. Pajak Penghasilan, meliputi 1 Penghasilan Bruto dalam Negeri Sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri Pengurangan3 Penghasilan Tidak Kena Pajak4 Penghasilan Kena Pajak5 Pajak Penghasilan Terutang6 Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh Pihak Lain7 Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri / Pajak Penghasilan yang Lebih Dipotonge. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari objek pajak, meliputi 1 Dasar Pengenaan Pajak / Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan Final Terutang3 Penghasilan yang dikecualikan dari objek Daftar Harta dan Kewajiban, meliputi 1 Jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir Jumlah Keseluruhan kewajiban / utang pada akhir tahun Tanggal pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tanda Tangan Wajib Pajak Orang PribadiDownload Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS berbentuk Excel terdiri dari Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2022 Excel selengkapnya silahkan Download Disini Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2021 Excel selengkapnya silahkan Download Disini Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2020 Excel selengkapnya silahkan Download Disini Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2018 Excel selengkapnya silahkan Download Disini Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2017 Excel selengkapnya silahkan Download Disini Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2016 Excel selengkapnya silahkan Download Disini Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2015 Excel selengkapnya silahkan Download Disini Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 Excel selengkapnya silahkan Download Disini Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2013 Excel selengkapnya silahkan Download Disini Baca Juga Pengertian Dan Besarnya PTKP Penghasilan Tidak Kena PajakReferensi
SPTTahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS 1770. Berdasarkan PER-02PJ2019 tentang Tata Cara Penyimpanan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Formulir SPT 1770 dapat dilaporkan melalui e-Filing dengan menyertakan lampiran laporan keuangan berupa file PDF. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 dan seterusnya. Udah lama ya menantikan update formulir yang ini? Berikut formulir SPT Tahunan 1770 SS terbaru sesuai dengan PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas peraturan direktur jenderal pajak nomor PER-34/PJ/2010 tentang bentuk formulir surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berserta petunjuk pengusiannya dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2013 dalam bentuk Ms. Excel. 1770 Navigasi pos 3 thoughts on “Formulir 1770SS Terbaru dalam format Ms. Excel” Terima kasih, saya sangat terbantu Kalau untuk formulir 1770 S ada ga ya ….. ada bapak ramad, silakan buka di artikel terbaru, sudah ada post artikel yang kami buat dan bisa di download.. sekian, semoga bisa membantu.. 🙂 Tinggalkan Balasan FormulirPajak PDF Excel Lengkap 2021 Terbaru! Formulir pajak banyak jenisnya. Ada formulir SPT Tahunan, formulir SPT Masa, SKP & STP, Surat Setoran Pajak, Bukti Potong, Faktur Pajak, Nota Retur & Nota Pembatalan. Temukan semua di sini Formulir Pajak PDF Excel 2021 terlengkap yang dapat Anda gunakan dalam melaksanakan administrasi perpajakan.

A. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S terdiri dari 1. Formulir 1770 S IndukFormulir 1770 S Induk digunakan untuk melaporkan a. Identitas Wajib Pajak, meliputi 1 NPWP2 Nama Wajib Pajak3 Pekerjaan4 Nomor Telpon5. Status Kewajiban Perpajakan Suami - NPWP Istri / Suamib. Penghasilan Neto, meliputi 1 Penghasilan Neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan2 Penghasilan Neto dalam negeri Penghasilan Neto luar Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya Penghasilan Kena Pajak, meliputi 1 Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP2 Penghasilan Kena PPh Terutang, meliputi 1 PPh Terutang2 Pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 yang telah Kredit Pajak, meliputi 1 PPh yang dipotong / dipungut pihak lain / ditanggung pemerintah dan/atau kredit pajak luar negeri dan atau terutang diluar PPh Pasal 25 yang telah Pokok Pajak STP PPh Pasal PPh Kurang atau Lebih Bayar, meliputi 1 PPh yang kurang dibayar PPh Pasal 29.2 PPh yang lebih dibayar PPh Pasal 28 A.3 Permohonan lebih Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya, meliputi 1 Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya berdasarkan perhitungan 1/12 x jumlah pada angka Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya berdasarkan perhitungan dalam lampiran tersendiri. h. Lampiran, meliputi 1 Fotokopi Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 atau Bukti Potong PPh Pasal 212 Surat Setoran Lembar ke-3 PPh Pasal 293 Surat Kuasa Khusus bila dikuasakan.4 Perhitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak dengan status Perpajakan PH atau Pernyataan dan Tanda Tangan, meliputi 1 Yang akan tanda tangan SPT Tahunan apakah Wajib Pajak sendiri atau Tanggal Penandatanganan atau tanggal pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Nama Lengkap Wajib Tanda Tangan 2. Formulir 1770 S-I Lampiran IFormulir 1770 S -I digunakan untuk melaporkan a. Penghasilan neto dalam negeri lainnya tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final, meliputi 1 Sewa4 Penghargaan dan hadiah5 Keuntungan dari penjualan atau pengalihan Penghasilan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, meliputi 1 Bantuan atau sumbangan atau hibah2 Warisan3 Bagian laba anggota perseroan komanditer tidak atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, Klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, Penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek Daftar Pemotongan / pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah, meliputi 1 Nama pemotong / pemungut NPWP pemotong / pemungut Nomor dan tanggal bukti pemotongan / Jenis Jumlah PPh yang dipotong / Formulir 1770 S-II Lampiran II.Formulir 1770 S -II digunakan untuk melaporkan a. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final, meliputi 1 Bunga deposito, tabungan, diskonto SBI, Surat Berharga Bunga / Diskonto Penjualan saham di bursa Hadiah Pesangon, tunjangan hari tua dan tebusan pensiun yang dibayarkan Honorarium beban APBD / Pengalihan hak atas tanah dan / atau Sewa atas tanah dan / atau Bangunan yang diterima dalam rangka bangun guna Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota Penghasilan dari transaksi Penghasilan istri dari satu pemberi Penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan / atau bersifat Harta pada akhir tahun meliputi 1 Kode Nama Tahun Harga Kewajiban / utang pada akhir tahun, meliputi 1 Kode utang2 Nama pemberi Alamat pemberi Tahun Jumlah Daftar susunan anggota keluarga, meliputi 1 Nama Istri dan anak2 NIK istri dan anak3 Hubungan keluarga4 Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S digunakan untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 satu tahun bagi 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya. 3. Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai penghasilan PPh Final dan atau bersifat Final kecuali dari bunga bank dan bunga Kasus 1. Boleh Menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Warijan Merto Kusumo adalah dokter yang bekerja di rumah sakit negeri dengan penghasilan setahun seratus lima puluh lima juta rupiah.Warijan Merto Kusumo tidak boleh menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS tetapi menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, karena penghasilan bruto setahun lebih dari enam puluh juta rupiah.2. Tidak Boleh Menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Damar Wirto Basuki bekerja sebagai karyawan di Adi Prawira dengan penghasilan setahun empat puluh delapan juta rupiah, selain itu juga mempunyai Toko kelontong dengan peredaran usaha bruto setahun sebesar Rp. dua ratus lima puluh juta rupiah.Damar Wirto Basuki tidak boleh menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S tetapi menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, karena memperoleh penghasilan dari usaha. Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun Berbentuk Excel terdiri dari Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2023 sama dengan Tahun 2022Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2022 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINIDownload Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2021 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINIDownload Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2020 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2019 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINIDownload Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2018 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINIDownload Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2017 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINIDownload Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2016 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI Baca Juga

Spttahunan pph orang pribadi sangat sederhana tahun pajak 2014 dan seterusnya formulir 1770ss formulir spt 1770 ss 2014 pdf. Free download form spt 1770 ss format excel blog pribadi mengenai tips mengatasi permasalahan seputar komputer dan internet setting mobile serta download formulir pajak. Isi npwp pribadi anda. Pilih e filing spt pribadi 3. Sudahkah Anda melaporkan SPT Pajak? Tinggal 3 tiga hari lagi loh masa pelaporannya?Berikut ini formulir SPT tahunan PPh orang pribadi yang dapat didownload dari blog SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto tidak lebih dari enam puluh juta dalam satu tahun. Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan dari pekerjaan dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi hal Wajib Pajak telah kawin, penghasilan dimaksud adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak, namun tidak termasuk penghasilan istri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21, apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga KK.Contoh Kasus Penghasilan dari 1 satu Pemberi Kerja dan Jumlahnya tidak melebihi enam puluh juta rupiahMayasari Aji telah memiliki NPWP sejak tanggal 20 Juni 2019 dan bekerja sebagai karyawan di PT. Cahaya Lodra Perkasa,Selama bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 Mayasari Aji menerima gaji sebesar Rp empat juta rupiah sebulan atau Rp. empat puluh delapan juta rupiah Aji boleh menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk melaporkan penghasilannya selama tahun dari 2 dua Pemberi Kerja dan Jumlahnya tidak melebihi enam puluh juta rupiahWindi Rizky Purnama telah memiliki NPWP sejak tanggal 11 Juli tahun 2021 Windi Rizky Purnama bekerja di PT. Maju Terus Pantang Mundur dengan gaji sebesar Rp. tiga juta rupiah sebulan atau Rp. tiga puluh enam juta rupiah setahun, selain itu juga ia bekerja sebagai tenaga ahli di PT. Terang Benderang Konsultan dengan penghasilan sebesar Rp. dua puluh juta rupiah penghasilan penghasilan diperoleh dari 2 dua pemberi kerja, tetapi karena total selama tahun 2021 adalah sebesar lima puluh enam juta rupiah tidak lebih dari setahun tetapi karena bersumber dari 2 dua pemberi kerja, maka Windi Rizky Purnama boleh menggunakan SPT Tahunan 1770 SS untuk melaporkan penghasilannya dari 1 satu Pemberi Kerja dan Jumlahnya melebihi enam puluh juta rupiahMayasari Aji telah memiliki NPWP sejak tanggal 20 Juni 2019 dan bekerja sebagai karyawan di PT. Teras bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 menerima gaji sebesar Rp sepuluh juta rupiah sebulan atau Rp. seratus dua puluh juta rupiah Aji tidak boleh menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk melaporkan penghasilannya selama tahun 2021, tetapi harus menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS terdiri dari 1. Formulir 1770 SS IndukFormulir 1770 SS Induk terdiri dari a. Tahun Pajakb. SPT Pembetulan atau tidakc. Identitas Wajib Pajak, meliputi NPWPNama Wajib Pajakd. Pajak Penghasilan, meliputi Penghasilan Bruto dalam Negeri Sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri Tidak Kena PajakPenghasilan Kena PajakPajak Penghasilan TerutangPajak Penghasilan yang telah dipotong oleh Pihak LainPajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri / Pajak Penghasilan yang Lebih Dipotonge. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari objek pajak, meliputi 1 Dasar Pengenaan Pajak / Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan Final Terutang3 Penghasilan yang dikecualikan dari objek Daftar Harta dan Kewajiban, meliputi 1 Jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir Jumlah Keseluruhan kewajiban / utang pada akhir tahun Tanggal pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tanda Tangan Wajib Pajak Orang PribadiDownload Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS berbentuk Excel terdiri dari Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2021 Excel selengkapnya silahkan Download Disini Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2020 Excel selengkapnya silahkan Download Disini Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2018 Excel selengkapnya silahkan Download Disini Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2017 Excel selengkapnya silahkan Download Disini .
  • fbw537hgrz.pages.dev/753
  • fbw537hgrz.pages.dev/488
  • fbw537hgrz.pages.dev/873
  • fbw537hgrz.pages.dev/298
  • fbw537hgrz.pages.dev/765
  • fbw537hgrz.pages.dev/380
  • fbw537hgrz.pages.dev/222
  • fbw537hgrz.pages.dev/907
  • fbw537hgrz.pages.dev/945
  • fbw537hgrz.pages.dev/579
  • fbw537hgrz.pages.dev/697
  • fbw537hgrz.pages.dev/151
  • fbw537hgrz.pages.dev/826
  • fbw537hgrz.pages.dev/420
  • fbw537hgrz.pages.dev/409
  • formulir spt 1770 ss excel