PB Umku merupakan Fitur layanan untuk Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Usaha yang saat ini telah ditanamkan pada sistem OSS RBA. ada banyak sektor yang men
Pelaku usaha (yang juga sebagai pemilik gudang) mendaftarkan NIB di sistem OSS dan mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha. Masuk pada menu Pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Tanda Daftar Gudang (TDG).
Apa yang dimaksud dengan PB-UMKU? Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.
Setelah proses permohonan PB UMKU baru di OSS selesai, selanjutnya adalah proses melengkapi data dan upload persyaratan di SIPT. Cara input data di SIPT adalah sebagai berikut: 1. Setelah klik tombol Pemenuhan Persyaratan di K/L, pelaku usaha akan langsung masuk ke halaman utama SIPT.
Assalamualaikum Sobat RK FAMILYDalam video kali ini kita akan menampilkan tutorial membuat izin usaha pbumku atau spp-irt.semoga bideonya bermanfaat dan j
PB-UMKU: 022010150164600010001 Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang merupakan Pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah) kepada Pelaku Usaha berikut ini: Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan
Lakukan pendaftaran melalui Aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission) Kunjungi situs web resmi milik OSS pada link : Setelah itu, Login ke sistem OSS. Setelah masuk ke halaman OSS, pilih opsi PB-UMKU di halaman atas. Kemudian, klik pemohonan baru.
Untuk memperoleh PB UMKU, pelaku usaha mengajukan permohonan PB UMKU dengan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI kegiatan utama sebagai acuan permohonan PB UMKU melalui Sistem Online Single Submission atau OSS (Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021).Proses Pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi melalui PB UMKU di OSS RBA. pastikan badan usaha telah memiliki NIB sektor Konstruksi di OSS RBA. Pa
.